LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur di tangkap Polisi dan terancam berlebaran didalam penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerang kan bahwa oknum mantan Kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya.
“Pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur menerima bantuan Dana Desa (DD) dari pemerintah sebesar Rp 1.360.073.000,” terang Kapolres, Rabu (3/4/2024).
Namun, lanjut Kapolres, pada proses pencairan Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang DD yang telah di cairkan dengan alasan dana tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa di realisasikan.
Sementara, berdasar Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemu kan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.
“Setelah di lakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku sekaligus menangkap tersangka di persembunyianya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkapnya.
Selain tersangka, kata Kapolres, petugas juga mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022 sebagai barang bukti.
Reporter: Mad/Hum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.