Penanda Tanganan Nota Kesepakatan APBD 2025, DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Nov 2024 23:55 0 13 Redaksi

METRO, L86News.com – DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna membahas Tentang Penanda tanganan Nota Kesepakatan Kota Metro dan DPRD Kota Metro Tentang KUA – PPAS APBD TA 2025 di Aula Gedung Setempat, Rabu (20/11/2024).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Ria Hartini, Wakil Ketua I Ahmad Khuseini, Wakil II Abdulhak, Sekwan Ade, Para Anggota DPRD, Pjs Walikota Metro Descatama Paksi Moeda, seluruh Opd, Camat, Lurah se Kota Metro, perwakilan Kajari, Kodim, perwakilan Polres Metro, dan Kepala Pengadilan Agama Kota Metro.

Dalam Pembahasan Rapat Paripurna tersebut Ramadoni Selaku Anggota DPRD dari Fraksi PKS menyampaikan Pembahasan KUA -PPAS Anggaran Tahun 2025 dengan Komposisi dan Personalia sebagai berikut:

1.Ketua Ria Hartini S. Sos. M. M, Wakil Ketua Ahmad Khuseini M. Pd. I, Wakil Ketua H. Abdulhak SH. M. M, Sekretaris bukan Anggota Ade Erwinsyah, S. STP., M. M, Anggota Didik Isnanto, A. Cahyadi Lamnunyai SH, Roma Doni Yunanto S.P.T, Ir. H. Hadi Kurniadi ST. M.T, Efril Hadi M. Kes., H. Ansori SE. M. M, Drs. H. Sudarsono M. M, H. Subhan, S. E , Maryati SKn. M. Kes, H. Basuki Rahmad, H. Fahmi Anwar S, E, H. Wahid Asngari S., Pdi, M. Pdi, Yusron Fauzi Saleh S. H.

2.Materi Pembahasan ialah 1.KUA -PPAS APBD Anggaran Tahun 2025,2.Hasil Pembahasan Komisi Komisi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun 2025, 3.Hasil Pembahasan Komisi Komisi dalam Badan Anggaran DPRD Kota Metro, 4.Hasil Pembahasan Badan Anggaran Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro.

3.Pembahasan : UUD no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan tindak kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan pemilihan, penyelenggara tersebut dilaksanakan melalui program dan kegiatan. Dimana penyelenggara pemerintah mempunyai kewenangan daerah di danai dari atas dan beban Anggaran pendapatan belanja daerah. Kebijakan APBD KUA adalah Dokumen Kebijakan Pendapatan Belanja serta Asumsi yang mendasari periode Satu Tahun. Prioritas plafon anggaran sementara PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target dari KUA dan disusun mulai dari tahapan menentukan sikap prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta melakukan program dan kegiatan.

A. Proses Pembahasan: Untuk mencapai hasil yang maksimal dan perluasan KUA -PPAS telah dilakukan Anggaran diTahun 2025 yang terlampir sebagai berikut.
B. Pembahasan dan evaluasi :Terdapat Pergeseran Anggaran dari yang diusulkan dengan dasar dan pertimbangan yang telah disepakati Oleh Badan Anggaran Komisi komisi serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Berikut: 1.Pendapatan , Anggaran Pendapatan daerah yang terdiri dari Asli pendapatan daerah dan pendapatan transfer sebesar (1 Triliun 79 milyar 834 juta 847 ribu 863 rupiah. Dengan rincian Sebagai Berikut : A. Pendapatan Asli daerah terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah hasil pendapatan daerah yang sah sebesar 360 miliar 5823 juta 282 ribu 398 rupiah. B. Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan Transfer pemerintah daerah sebesar 719 Miliar 240 juta,565 ribu 465 rupiah. 2.Belanja :Anggaran belanja modal yang terdiri dari belanja koperasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar 1triliun 89 miliar 823 juta 847 ribu 863 rupiah .

Ditempat yang sama Pjs Wali kota Metro Descatama Menyampaikan dalam sambutannya , Pemerintah Kota Metro menyepakati kebijakan KUA dan prioritas platform anggaran APBD tahun 2025 dan menyepakati Asumsi Makro yang melandasi penyusunan struktur

Reporter : Samsi

LAINNYA