JAMBI, L86News.com – Dukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ditres Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar laporan Polisi LP/A-76/VII/2024/SPKT-Polda Jambi tanggal 22 Juli 2024 .
Dari pengungkapan kasus TPPU tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial AA (44) warga Tanjab Barat, RL (55) warga Tanjab Barat dan SS perempuan kelahiran 1996 warga Tanjab Barat .
Kapolda Jambi, AKBP Ernersto Seiser menjelaskan sesual laporan tanggal 22 Maret 2024 tersangka AY dengan barang bukti 4 bungkus plastik berat 2 gram yang dibeli dari AA. Kemudian Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan, ternyata AA merupakan kaki tangan HK, DK, HP dan AY.
Pada tanggal 27 Juli 2025 tim opsnal berhasil menangkap DPO AA dan SR di Desa Pembenaan Inda Giri Ilir dengan BB 2 plastik klip diduga sabu. Hasil penyelidikan AA memiliki aset dari laba penjualan narkoba berupa ruko 3 tingkat di JL.TP Sriwijaya.
Kemudian rumah di Tanjab Barat, Rumah di Belakang RS Budi Graha, Rumah di Jl Kalimantan Tanjab Barat , Rumah di Tembilahan dan Kebun Pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lain yang bwrhasil disita Polda Jambi
“Jika di akumulasikan barang bukti yang disita sebanyak Rp. 12.789.605.000,” ungkap AKBP Ernesto di kutip, Rabu (13/11/2024)
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU dengan ancaman kurungan 20 tahun serta denda 10 Milyar” pungkasnya.
Reporter : Hend/Frn