TULANG BAWANG, L86News.com – Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mengungkapkan bahwa ada 2 Laporan Polisi atau kasus yang menjerat pelaku berinisial SA (44), nelayan warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
Pertama, kasus penembakan mengguna kan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver oleh pelaku di acara orgen tunggal pesta warga pada Senin (24/06/2024), sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Kedua, kasus penembakan menggunakan senpi ilegal jenis revolver oleh pelaku terhadap tetangganya seorang nelayan inisial L pada Minggu (22/09/2024), sekira pukul 23.50 WIB, di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
“Untuk kasus pertama, motif pelaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal, sedangkan untuk kasus kedua, motif cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,” ungkap AKP Indik, mewakili Kapolres Tulang Bawang, Rabu (02/10/2024).
Aksi penembakan yang dilakukan pelaku menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga di Kampung Gedung Meneng Induk, menurut AKP Indik sempat ramai di media sosial (medsos).
“Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di medsos itu terlihat acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix. Pelaku yang saat itu di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan 2 kali tembakan kearah atas,”
“Sehingga musik remix orgen tunggal itu langsung berhenti. Warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri. Sedangkan pelaku juga turut pergi meninggalkan acara orgen tunggal,” sebut AKP Indik.
Dijelaskan, tim gabungan Polres Tulang Bawang kemudian menggerbek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis (26/9). Lantaran tidak ditemukan, tim gabungan menemui keluarga dan mengimbau pelaku agar segera menyerahkan diri.
“Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud lalu diantar ke Mapolres Tulang Bawang,” terangnya.
Saat ini, sambung Indik, pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang. “Pelaku akan dikenai Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya
Reporter : Nov