Ungkap Kasus, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Curas

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Sep 2024 18:55 0 84 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah warga turut Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Modusnya pelaku mengambil barang berharga milik korban disertai dengan kekerasan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib.

Saat itu korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV dan tidur. Pada hari Sabtu (14/9/24) sekira pukul 01.00 Wib, korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Saat hendak mengambil HP di atas kasur, HP nya tidak ada.

“Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur”, terangnya.

Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!?” pelaku bangun mencekik leher dan memukuli wajah hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Korban lalu berteriak minta tolong hingga di bungkam dan kembali pukuli pelaku ke arah wajah dan kepala bagian belakang.

“Pelaku minta uang 10 ribu dan diberi 20 ribu oleh korban. Namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang di dalamnya Rp. 200 ribu”, ujar Ksat Reskrim.

Pelaku kemudian keluar kamar dan minta dibukakan pintu yang saat itu terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi dan istrinya tidak terlihat lagi.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet, 1 buah akte kelahiran, 1 buah kaos hitam, celana pendek boxer, 1 buah kabel kecil, 1 buah potongan lakban, 1 HP Samsung Galaxy J7, 1 buah tas cangklong dan uang pecahan Rp 70 ribu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diaman kan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. AAP dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, pungkasnya.

Reportet : Shol/Hum

LAINNYA