x

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Minggu, 8 Sep 2024 09:52 0 42 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur di lakukan di tempat dan modus yang berbeda.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi dan Kapolsek Melinting AKP Saipullah, mengungkapkan, tersangka pertama adalah AK (17), warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga mencabuli pacarnya, DR (17), pada April lalu.

“AK merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melancarkan aksi bejatnya,” ujarnya Kapolres, Sabtu, 7 September 2024

Tersangka kedua, MB (36) dari Kecamatan Melinting. Ia ditangkap diduga melakukan pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) pada awal September ini.MB mengundang korban ke kamar dan menonton film porno, kemudian mencabulinya.

“Polsek Melinting kini masih terus mengembangkan kasus MB karena diduga ada korban lain yang belum teridentifikasi,” katanya

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan telepon genggam dan pakaian sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Mad/Hum

LAINNYA
x
x