Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Diringkus Polisi di Bandar Sribhawono

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mar 2023 15:13 0 151 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki remaja diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, Rabu (29/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) yang termasuk masih di bawah umur.

“Peristiwa terjadi pada Senin (27/03/23) pukul 16.30 Wib saat pelaku datang ke rumah makan bakso mercon. Setelah selesai makan, pelaku pergi kekamar mandi dan memanggil korban,” ujarnya.

Saat korban didepan pintu kamar mandi, la jut Kapolres, tangan kanan korban ditarik dan pelaku membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Bandar Sribhawono langsung bertindak dengan meringkus tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa dan di amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres.

Trsangka, sambungan Kapolres, akan dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA