CILACAP, L86News.com – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap. Pelaku, yang diketahui berinisial RP (26), bekerja sebagai Pembina Pramuka di SMP Negeri 8 Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menerangkan kejadian berawal saat masuk sekolah pada bulan Agustus 2023. Saat itu, korban bertemu pelaku RP dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah. RP yang merupakan Pembina Pramuka, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik.
“Pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, di mana RP sering mengajak korban jalan-jalan dan memberi jajan” terang Galih, Jumat 9 Agustus 2024
Lebih lanjut, Galih menjelaskan pada suatu hari, RP mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah RP melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, setelah merayu dengan janji akan bertanggung jawab dan menunggu hingga korban cukup umur.
Kasus ini terungkap setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Cilacap Selatan.
Polisi bertindak cepat dan menangkap RP. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan. Sedangkan korban dan keluarga nya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anaknya, terutama di lingkungan sekolah.
Reporter : Shol/Hum