Kapolres Tegaskan Hiburan Organ Tunggal di Lampung Timur Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jun 2024 08:04 0 459 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menegaskan batas waktu hiburan organ tunggal di wilayah Lampung Timur hingga pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres hal tersebut sesuai dengan aturan edaran kesepakatan antara Bupati Lampung Timur dengan Kepolisian pada tahun 2017 yang hingga kini tetap masih menjadi pedoman.

“Sudah jelas kita mengacu pada aturan, dalam kesepakatan itu organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata M Rizal Muchtar di Mapolsek Mataram Baru, Senin malam (24/6/2024).

Kapolres mengungkapkan bahwa aturan batas waktu tersebut berlaku untuk semua jenis hiburan organ tunggal.

“Dalam aturan bahasanya organ tunggal, oleh karena itu menyangkut hiburan itu kita akan lakukan antisipasi dini terjadinya gangguan keamanan. Hal itu menyikapi dan melihat kejadian-kejadian sebelumnya,” ujar Kapolres.

“Kita tidak mau ada anak-anak Lampung Timur ataupun siapa saja yang berdampak menjadi korban. Hal Itu yang kita cegah,” lanjutnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan adanya hiburan organ tunggal yang melebih batas waktu tersebut.

“Semisal di tempat lain ada, saya tetap pantau situasinya. Saya pasti akan tindak lanjuti dengan sikap yang sama seperti yang dilakukan Kapolsek Mataram Baru. Ini perintah dan Kapolsek wajib menindak lanjuti apa yang menjadi intruksi saya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gegara hiburan organ tunggal Syila Musik di hajatan warga dihentikan polisi, puluhan pemuda lalu menggeruduk Mapolsek Mataram Baru pada Senin malam (24/6/2024)

Pewarta: Ahmad

LAINNYA