x

Ringkus 2 Residivis Pengedar, Polda Metro Jaya Sita 99 Kg Ganja

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 17:58 0 51 Tim Redaksi 1

JAKARTA, L86News.com – Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kabarkan berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 99 Kg.

“Dari pengungkapan tim, kita berhasil menangkap 2 orang residivis pengedar narkotika jenis Ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

AH (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024 kemudian AR (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 9 Juni 2024.

Dari hasil penangkapan AH dan penggeledahan rumah kontrakan di Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis Ganja seberat 26 Kg.

Kemudian dari penangkapan dan Penggeladahan rumah AR di Daerah Depok, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis Ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan.

Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamata kan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa.” Jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya menghimbau agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan Penyalah gunaan Narkoba.

“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya. 

Reporter : Mon/Frn


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca