
WAY KANAN, L86News.com — Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk dua orang dewasa dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga terduga pelaku adalah PM (19), TS (31), dan ABH berinisial DF (14). Semuanya berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung. Penangkapan di lakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pekarangan rumah korban, Ponimin.
Saat itu, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B 6489 NDN diparkir korban sekitar pukul 22.00 WIB di samping kandang sapi tanpa kunci ganda, dan kunci kontak masih menempel. Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur.
Setelah mencari di sekitar rumah namun tidak menemukan kendaraannya, korban melapor ke Polres Way Kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan para pelaku di Kampung Kalipapan. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, ABH DF mengaku telah melakukan aksi curat di tiga TKP berbeda dengan modus yang sama, yakni membongkar rumah dan warung.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.