LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Jelang pemilu kada 2024, Anggota DPRD Lampung Selatan, M.Akyas sosialisasi tentang ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi ini berlangsung di Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung dengan dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Menurut Legeslatif Fraksi PKS ini, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan pesta demokrasi yang kondusif dan telah dibakukan menjadi peraturan daerah Lampung Selatan dengan Nomor 3 tahun 2020.
Tujuan dari perda tersebut, kata Akyas, memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu kada.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”jelas M.Akyas, senin 20 mei 2024.
Selain mensosialisasikan Perda tersebut, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan itu juga menyampaikan tentang pemekaran lampung selatan atau lebih kerap disebut daerah otonom baru (DOB). Rencan pemekaran kabupaten baru itu meliputi kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
Langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah. DOB ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 5 UU tersebut memberi kan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.
“Saya mohon doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB),” harap Ketua Komisi 1 Dprd Lamsel.
Reporter : Nes