CILACAP, L86News.com – DWS (24), E WS (23) dan RH (20) tertangkap basah saat hendak mencurMJ vapestore Jl Gatot Subroto rt 022 rw 003 Desa Kroya,Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. dalam keterangan tertulisnya Kamis (30/03/2023) mengatakan tersangka hendak melakukan pencurian pada Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 wib.
Mereka berhasil melarikan diri setelah ketahuan oleh penunggu kios saat sedang merusak gembok dan menjebol dinding kios.
“Pada hari Minggu tanggal 26 maret 2023 sekira pukul 01.50 wib ke 3 pelaku ini kembali ke kios untuk melancarkan aksi pencurian yang sempat gagal,” ujarnya
Mengetahui kios nya sedang dibobol lagi oleh ke 3 pelaku, akhirnya penunggu kios melaporkan kejadian ke Polsek Kroya kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap ketiga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 batang linggis, 1 batang obeng bergagang plastik warna hitam, 1 buah gembok stainlis, 3 buah sarung tangan kain warna biru, 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol : R-4719-KE, 1 buah jaket warna doreng, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah jaket watna hitam, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 buah topi warna hitam.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Gatot
Reporter : Shol/Hum