x

2 dan 11 Istri Tersangka di Periksa Tim Penyidik Sebagai Saksi Kasus Timah

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 00:42 0 28 Tim Redaksi 1

JAKARTA, L86News.com – Rabu 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 2 Tersangka dan 11 orang saksi.

Mereka di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.

Adapun pemeriksaan tersebut di lakukan guna klarifikasi harta atau aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa di pertanggung jawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna sekaligus mampu mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

Khusus ke saksi SD, Tim Penyidik lakukan pendalaman terkait aset yang diduga hasil tindak pidana Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi hingga waktu pembuatan perjanjian pranikah.

Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan
Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan,
Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 dan 1 SPBU di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Terkait 6 smelter itu, akan di tindak lanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilaku kan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberi dampak sosial.

Reporter : Shol


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca