PESAWARAN, L86News.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Pleno Penetapan calon terpilih Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kamis (2/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Pesawaran bersama Komisioner KPU, Bawaslu Pesawaran dan perwakilan Partai Politik.
Berdasar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU No 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, Penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, maka KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan :
1.Penetaan terpilih calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di dasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu Dapil di tetapkan berdasarkan suara yang terbanyak yang di peroleh masing masing calon Anggota DPRD di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
2.Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di suatu Dapil sebagaimana di maksud pada angka 1, dilakukan berdasarkan peringkat suara Sah terbanyak pertama’ kedua, ketiga, dan seterusnya yang di peroleh setiap Calon Anggota DPRD
Kabupaten Pesawaran sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada Dapil yang bersangkutan.
3.Dalam hal Partai politik memperoleh Alokasi kursi, tetapi tidak ada Calon Anggota DPRD Kabupaten yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten di tetapkan berdasarkan Nomer urut pada Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten di tetapkan berdasar kan Nomer urut pada DCT Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil yang bersangkutan.
4.Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil maka Calon.
Berikut Daftar Nama 40 Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Pesawaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Reporter : Andi J