LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Petugas gabungan TNI Polri dari Koramil 429-06/Purbolinggo dan Polsek Purbolinggo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di pasar Taman Cari, Kecamatqn Purbolinggo, Minggu (20/2/2022).
Danramil Purbolinggo Kapten Caj. Rahmat melalui Babinsa Serma Roby Herli mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini menindak lanjuti Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penangana Covid-19 tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Corona di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami TNI-Polri bersama Satpol PP dan instansi terkait terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah”, kata Babinsa.
Robby menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi tersebut, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring puluhan masyarakat yang melanggar prokes yakni tidak memakai masker pada saat berbelanja.
“Bagi warga yang kedapatan abai prokes tidak menggunakan masker kami memberikan sanksi sosial dengan memberikan hukuman push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila. Dengan harapan mereka akan selalu ingat dan tidak akan melanggar lagi kemudian hari”, tambahnya.
“Disadari atau tidak akhir-akhir ini disiplin prokes kita agak kendur, harapanya dengan operasi yustisi yang rutin kami gelar kedisiplinan masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan akan meningkat untuk mencegah penyebaran Covid-19”, tandas Babinsa.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Petugas gabungan juga membagikan ratusan masker baik kepada para pengunjung pasar maupun penjual.
Reporter : Tarmuji