x

Polisi Ungkap Modus Baru Simpan Sabu Dalam Helem, 2 Pengedar di Tangkap

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Apr 2024 17:20 0 28 Redaksi Liputan 86

KUBU RAYA, L86News.com – Tergiur mendapat uang banyak dengan cara cepat, dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil seharga Rp.100 ribu dengan menyasar para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Namun, harapan keduanya gagal, setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (18/4) malam.

Keduanya pun tercengang saat di bekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat digeledah  45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram di temukan di dalam helm milik SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

Sang aktor dibalik 45 paket sabu siap edar itu mengajak AL (33) warga Pontianak untuk melancar kan aksinya dengan cara membeli 2 gram sabu di Pontianak Timur kemudian dibuat menjadi 45 paket hemat siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, paket sabu di selundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

”Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di kontrakan saat keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS,” kata Ade, Sabtu (27/4/2024).

Kedua pelaku, sambung nya, berencana menjual 45 paket sabu siap edar tersebut akan di Kecamatan Kubu dengan harga satuan Rp. 100 ribu.

”Awalnya SS aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli 2 gram paket sabu seharga Rp. 1,2 juta dari pria inisial TO di Pontianak Timur, kemudian dipecah jadi 45 paket siap edar di rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya,” jelasnya

Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual, lanjut Ade, SS akan meraup keuntungan Rp. 4.5 juta dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua dengan AL.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap SS mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali. Sedang kan AL, pertama kali membantu SS mengedarkan sabu.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS. Ternyata, AL merupakan mantan kurir JNE yang mengonsumsi sabu SS yang terancam tak mampu bayar lantaran kerap kali menunda pembayaran (hutang).

Karena tau hutangnya tak akan kebayar, AL di ajak SS mengedar kan sabu dengan perjanjian hasil nya dibagi dua. Ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur keuntungan dan dapat melunasi hutangnya terhadap SS.

”SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Ade.

Ade menambahkan, saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus itu guna meringkus pemilik sabu. “SS ini merupakan jaringan Narkoba antar kecamatan,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Ris/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x