PEKAN BARU, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar.
Barang haram yang hendak di selundupkan ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional itu di amankan dari tujuh orang tersangka.
Selain ke tujuh tersangka, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengamankan barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar
Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tanggal 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengatakan, ke tujuh tersangka itu adalah AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45).
Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.
“Barang haram itu dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Mengguna kan kapal, mereka memasok ke Riau melalui Selat Malaka. Barang mendarat pertama di Pulau Rupat, Bengkalis lalu diseberangkan ke Kota Dumai,” ungkap Kombes Manang Soebekti, Senin (25/3/24)
Dijelaskan, tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.
“Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman,” tambah Manang.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : Hen