x

Rugikan Negara Rp 3,8 M, 1 Kontainer Minuman Beralkohol Asal Singapura di Sita

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mar 2024 14:26 0 29 Redaksi Liputan 86

BATAM, L86News.com – Bea Cukai KPU Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura.

Tindakan di lakukan di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024 dengan estimasi nilai barang di dalam kontainer itu senilai Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp3,8 miliar.

Demikian di ungkapkan Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H., saat konferensi pers pengungkapan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol di KPU Bea Cukai Tipe B Batam. Senin (4/3/2023).

Selain Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H dan Kepala Bea Cukai, konferensi juga di hadiri Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes.Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kapolresta Barelang, PJU dam Dandim 0316 Batam

“Penangkapan berawal informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai dan di tindak lanjuti oleh Tim Bea Cukai Batam dengan melakukan pendalaman hingga mencurigai satu muatan kontainer nomor LEGU4500028/40,” ungkap Rizal.

Kontainer itu, lanjutnya, diangkut kapal kargo dari Singapura tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Berdasar informasi, manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling”

“Kemudian tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang,” jelasnya

Lebih lanjut, kata Rizal, pada 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer itu dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” melalui agen suruhan tersangka TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.

Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilaku kan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan tersangka A.

“Berdasar hasil temuan itu, Tim Bea Cukai Batam lalu mengaman kan kontainer ke penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pencacahan hingg ditemukan 24.360 botol MMEA merek Rio Coctail, 6.000 botol MMEA merek Qinghaihu, 384 botol MMEA merek Johnnie Walker dan 120 botol MMEA merek Macallan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf F dan/atau Pasal 102 Huruf H dan/atau pasal 103 Huruf A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka A berperan sebagai pemilik barang dan tersangka TS berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar,” jelasnya

Ucapan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama kepad instansi teknis terkait pun di sampaikan Rizal. “Khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan atas keberhasilan ini,” pungkas Rizal

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah menyatakan pihaknya memasti kan tidak ada keterlibatan oknum Polda Kepri terkait masalah itu. “Kami sudah periksa dan yang bersangkutan hanya punya hubungan kerabat, sehingga muncul isu tersebut. Kami pasti akan tindak tegas apabila terdapat anggota kami yang terlibat,” tandasnya.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penyelundupan minuman keras etil (MMEA) merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan keamanan di wilayah Batam. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keberlangsungan wilayah Batam dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta melaporkan segala bentuk kegiatan mencuriga kan kepada pihak berwajib,” ucapnya.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutup Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Reporter : Hend/Rls


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x