x

Terlibat Pengeroyokan, 6 Anggota Gengster Tamyis Boys di Ciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 20:45 132 Redaksi

JOMBANG, L86News.com – Tindak lanjuti laporan terkait pengeroyokan yang menimpa Agung Amanulloh (25), warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Jombang, petugas akhir menciduk 6 anggota gangster.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, Agung di keroyok anggot gengster kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari.

Peristiw terjadi, kata Kapolsek, saat korban sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

“Saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi,” ujar Kapolsek, Selasa (27/2/2024)

“Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung dan rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” imbuhnya.

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok. Namun, korban sudah mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” ujarnya lagi.

Usai mendapatkan laporan, lanjut Dian Anang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.

Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu kemudian di amankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.

Mereka adalah, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

“Tersangka dan barang bukti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan Tamais Boys, dan pakaian korban, sudah kami amankan,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Reporter : Fi86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x