x

Serius Perangi Narkoba, Polres Lamtim Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu

waktu baca 1 menit
Selasa, 27 Feb 2024 15:41 0 28 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba tidak di ragukan dan benar-benar di buktikan.

Terbaru, Satres Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Timur kembali meringkus 2 orang terduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, tersangka berinisial DD (51) dan HF (42) warga Kecamatan Marga Sekampung.

“Keduanya di tangkap di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung pada Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib,” ungkap Kapolres di Sukadana, Senin (25/2/2024).

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari tertangkap nya DD berikut barang bukti bsrupa 5 plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1.23 gram, 1 bundel plastik bening, 1 buah dompet dan 1 buah botol plastik bekas permen Happydent

“Setelah di kembangkan, petugas kemudian menangkap HF (42) dan menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4.61 gram, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah dompet dan 1 buah timbangan digital,” ungkap Kapolres.

Untuk saat ini, lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur. “Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Suandi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x