Putar Musik Remix, Pesta Malam di Musi Rawas di Bubarkan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 16:44 0 48 Redaksi

RAWAS, L86News.com – Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan dan membubarkan Pesta malam lantaran memutar musik remix hingga melebihi waktu yang di sepakati.

Selain mutar musik remix dan melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Musi Rawas, pesta malam yang digelar di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti itu juga tak berizin, Senin (27/02/2024).

Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi bersama Anggota Polsek Muara Beliti, Personil Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Mura di rumah Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk.

Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi menjelaskan, pembubaran di lakukan karena pesta malam memutar musik Remix dan melewati batas waktu jam 23.00 Wib sesuai kesepakatan Forkopimda Mura dan kegiatan juga tidak ada Izin dari Kepolisian.

Untuk Kabupaten Mura, kata Kapoksek,telah diberikan maklumat dan himbauan agar tidak menggelar pesta malam dengan menggunakan musik Remix dan melebihi waktu.

“Selain dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan Minuman Keras, jika masih tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran dan dipidanakan,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar melaporkan ke Polres Mura.

“Silahkan lapor ke Polres Mura atau melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomor : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi,” pungkasnya.

Reporter : Evi/Rls

LAINNYA