Komitmen Perangi Narkoba, Polres Tanjabtim Seret 6 Tersangka ke Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 14:54 0 48 Redaksi

TANJUNG JABUNG  TIMUR, L86News.com – Serius perangi Narkoba, Polres Tanjung Jabung Timur amankan 6 pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika berikut sejumlah barang bukti Narkoba

Demikian di sampaikan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasi Humas, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjabtim, Senin 26 Februari 2024.

“Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika ini berdasakan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur,” ungkap Kapolres.

Dari hasil Penyelidikan itu, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengaman kan tersangka MD dan JM di Desa Kota Baru, Geragai, Tanjab Timur. Keduanya di duga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, berdasar dan Laporan Polisi tanggal 13 Februari 2024, petugas kembali mengamankan TW dan MK di Desa Sukamaju, Geragai, Tanjab Timur. Kedua terduga ini juga terlibat Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Dari ke 4 tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastic klip ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat netto 11,76 gram,” terang Kapolres.

Kemudian, sambung Kapolres, 1 sobekan plastic asoy, 1 bungkus plastic pilus, 1 unit Hp merk nokia, 1 sim card telkomsel, 1 Hp merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1, 1 plastic klip ukuran sedang kosong, 1 kotak rokok merk ASPRO, 1 Hp merk INFINIX dan 1 sepeda motor merk yamaha Mio Soul GT berikut STNK

Jika do konversi kan, barang bukti sabu seberat 11,7 gram maka kerugian negara menjapai Rp 15 juta lebih dan menyelamatkan 59 Jiwa. Saat ke-4 pelaku dan BB telah diamankan di Polres Tanjabtim

“Atas perbuatannya, tersangka MD dan ZM akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka TW dan MK dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.

Reporter :

 

LAINNYA