x

Aniaya Anak Tiri, Ayah Sambung di Kubu Raya di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 20 Feb 2024 16:21 0 61 Redaksi Liputan 86
KUBU RAYA, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya, Polda Kalbar terpaksa menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
pria berinisial RH (30) yang diduga keras melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenar kan kejadian tersebut. Menurut nya tersangka inisial RH (30) ayah tiri korban sendiri.
“RH ditangkap petugas pada Selasa (12/2/24) pukul 13.30 WIb di rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024)
Lebih lanjut, Aiptu Ade menjelas kan korban berinisial SR berumur 7 tahun. Ia mendapat kekerasan fisik dari pelaku dan tinggal satu atap bersama ayah tirinya.
“Perbuatan pelaku ini dipicu kesal saat korban mengayun adeknya tidak sengaja benturan dengan kepala SR hingga RH melakukan penganiayaan dengan mencubit kedua paha korban hingga memar,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, ibu kandung korban yang juga istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Ade.
Reporter : Ris/Hum

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x