NIAS, L86News.com – Satuan Reserse Polres Nias berhasil mengaman kan pelaku penyalahgunanan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias. Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli”, Kamis (18/01) siang
“Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias berhasil mengaman kan RPA (30) terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba saat hendak transaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis malam,” ujarnya
Iptu Arifin Purba mengatakan, dari tangan RPA, petugas juga mengaman kan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai Rp 381 ribu rupiah.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan itu menambahkan, RPA akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Iptu Arifin Purba juga menjelas kan bahwa penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikut nya adalah EL (29). Ia di bekuk petugas diduga mengedar kan narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu sore (13/01).
Warga Jalan Supomo Gunungsitoli itu berhasil dibekuk petugas setelah menyerah kan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang melakukan under cover buy atau penyamaran.
“Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya
Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Sab/Hum