x

Aniaya ODGJ Viral di Medsos, Pelaku di Tangkap Polisi di Bali

waktu baca 1 menit
Sabtu, 13 Jan 2024 10:40 111 Redaksi

ENDE, L86News.com – Pelaku Penganiayaan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) yang vital di Media Sosial (Medsos) akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Ende.

Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi di dampingi para penyidik saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat.

Menurutnya, aksi tersangka terjadi di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

“Usai kejadian, pelaku berinisial W ini pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Tapi, setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, petugas dengan cepat melacak dan mengaman kan tersangka di Bali,” ujarnya di kutip, Sabtu (13/1/24)

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa Hp merek Vivo yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya memukuli ODGJ bernama Fendi (45) warga Ende Utara.

“Tersangka mengaku sengaja memukuli korban tanpa alasan jelas dan merekam kejadian tersebut kemudian memuatnya di story WhatsApp miliknya,” jelas Kasat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di kenai pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman nya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kasat

Reporter : Bino86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x