NIAS BARAT, L86News.com – Surat laporan orang tua siswa terkait pungli di SMPN 2 Sirombu yang di tujukan ke Dinas Pendidikan Nias Barat pada tanggal 4/7/2023 di bantah oleh pihak sekolah.
Hal itu ditegaskan Kepala SMPN 2 Sirombu Yorines Hia S.Pd di dampingi Wakil Kepala Sekolah Retionel Hia SPd, Operator dan Pegawai Tata Usaha sekolah di ruang kerja nya, Senin (24/7/2023).
“Tuduhan dalam surat itu tidak benar. Bahkan operator sekolah kami sudah di panggil dan isi surat laporan orang tua siswa itu kami bantah di hadapan Kasi PTK Dinas Pendidikan Nias Barat,” kata Yorines Hia.
Hal senada juga di tegaskan Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Sirombu, Retionel Jia. Menurut nya, sebelum bea siswa PIP di bagi ke siswa, orang tua murid dan komite sudah di undang ke sekolah.
“Saat itu orang tua siswa yang menerima PIP diberi tahu bisa datang langsung melakukan penarikan di Bank. Bahkan setiap orang tua wali akan kami siap kan rekomendasi nya,” ungkap Retionel Jia
Namun, lanjut nya, orang tua siswa lebih memilih di ambil secara kolektif di sekolah. “Makanya dari pihak sekolah mengupayakan agar dana PIP itu bisa di ambil secara kolektif di sekolah,” ungkap Wakil Kepala Sekolah.
Sementara, terkait tuduhan meminta uang jasa perbaikan Ijazah, menurut Retionel Jia juga tidak benar. “Ijazah SD anak Ruduli Hia itu salah penulisan sejak SD. Itu kami ke tahui saat mendaftar siswa baru,” jelasnya.
“Jadi, keslahan penulisan di Ijazah itu diketahu saat kami minta foto kopi kelulusan SD. Sehingga kami tulis tanggal lahir dan tahun sesuai dengan ijazah tersebut. Tapi orang tua murid menyalahkan meski sudah kami perbaiki secara gratis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Liputan86 mendapat informasi adanya seorang wali murid bernama Ruduli Hia mengadu ke Dinas Pendidikan Nias Barat melalui sebuah surat pengaduan atau laporan.
Didalam surat itu, orang tua siswa menyebut jika Kepala SMPN 2 Sirombu melakukan Pungli dalam pembagian PIP tahun anggaran 2023.
Surat juga menyebutkan bahwa Kepala SMPN 2 Sirombu juga memungut biaya perbaikan ijazah
Reporter : Sab86