LAMPUNG TIMUR, L86News.com – SPR (44) warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur kembali hadir di Pengadilan Negeri Sukadana. Ia datang untuk mengikuti dan mendengarkan sidang putusan terdakwa pelaku tindakan tak senonoh terhadap putrinya.
Berdasar informasi di lapangan, kasus tersebut berawal saat Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) di setubuhi pelaku RM warga Pematang Tahalo, Jabung, Lampung Timur hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatan nya hingga keluarga korban menempuh jalur hukum.
Kini, setelah perjalanan panjang dan sangat pelik dan berbagai usaha dengan tidak mengenal putus asa dalam mencari keadilan, akhir nya SPR orang tua korban merasa lega lantaran pada Senin kemarin perkara anaknya sudah masuk tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Sukadana.
“Ya, saya hadir hari ini di Pengadilan Negeri Sukadana untuk mendengarkan hasil sidang putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RM,” ujar orang tua korban usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (27/11/2923)
Senada juga di sampaikan Niluh Listriyani, SP.d dan suaminya Rahman Bulex. Kedua warga Kecamatan Marga Sekampung yang selalu terlihat mendampingi dan mengawal kasus tersebut juga mengaku puas karena korban sudah mendapatkan keadilan.
“Kami selalu berupaya maksimal untuk mengawal dan mendampingi keluarga korban agar mendapat keadilan. Selain hanya buruh tani, orang tua korban ini juga tak paham hukum. Untuk hasil keputusan sidang, tanya ke suami saya ajah,” kata perempuan yang juga Caleg DPRD Lampung Timur dari Partai Nasdem itu.
“Oh ya, tadi kita sudah mendengarkan hasil keputusan sidang yang di ketuai oleh ibu Eva Lusiana, SH. MH. Dalam putusan nya, Ketua Majelis Hakim telah menetap kan terdakwa RM di hukum 3 tahun penjara di tambah 3 bulan untuk pelatihan kerja,” kata Rahman Bulek menjawab wartawan.
Aktivis muda itu menjelaskan, keputusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidear 3 bulan kurungan. “kami, team PH Adi Surya dan partner serta keluarga korban sudah legowo dengan keputusan majelis hakim. Karna pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur saat kejadian,” ucapnya.
Namun, lanjut Rahman Bulek, dari pihak terdakwa RM melalui PH nya belum menerima putusan hakim dan masih mengajukan banding. Dia pun tidak mempersoalkan hal itu. “Kalau yang ini kan hak mereka,” ujarnya.
Secara tegas, Rahman menganggap kasus tersebut sudah selesai. Namun, dia berharap Dinas Sosial dan PPA Lampung Timur dapat memberikan perhatian ke korban. “Kepada masyarakat, saya juga mohon bisa memberikan bantuan ke korban dan ibunya. Kalau Dinas tentu sudah paham lah apa yang harus di lakukan,” pungkasnya.
Reporter : Aw86