x

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Ricuh di Stadion Gelora Joko Samudro

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Nov 2023 20:21 0 17 Tim Redaksi 1

GRESIK, L86News.com – Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United di tetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.

Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak dan akan berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap 15 orang tersebut, Polisi akhirnya menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023)

Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) warga Gapurosukolilo,JH (20) warga Kedanyang Kebomas. Kedua warga Gresik itu pelaku pelemparan batu ke arah petugas bersama Empat tersangka lain ABH.

Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual.

Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu dan visum Et Repertum.

“Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim,” ujar AKBP Panji Anom.

Para tersangka akan di jerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Reporter : Fi86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca