By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim
HukumKriminalLampungPolisi

Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Last updated: 2023/09/05 at 1:33 PM
Redaksi Liputan86 3 weeks ago
Share

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Senin (4/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RF (23) warga Kota Bandar Lampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (2/9/23) sekira pukul 22.00 wib di Desa Bauh Gunung Sari Kec. Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram .

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasn

Reporter : Aw/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Serap Aspirasi dan Kenalkan Visi Misi, Cakades Tasino Gelar Giat Curhat di Desa Sukomulyo
Next Article Bupati Lampung Selatan Hadiri Peringatan HUT ke-72 IBI

Berita Terkait

Curi Hp dan Tv, Warga Batanghari Nuban Ditangkap Polres Lampung Timur

53 mins ago

Bandar Agung Resmi Memiliki 5 Cakades, Berikut Nama dan Nomor Urutnya

2 hours ago

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

7 hours ago

Posyandu Bandar Agung Masuk 3 Besar Tingkat Provinsi Lampung, Hari ini di Nilai

16 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?