x

Rugikan Bank Rp 2,9 M, Dua Karyawan PT BAS Resmi Ditahan Polda Aceh

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Mei 2025 18:50 61 Redaksi

BANDA ACEH, L86News.com – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (AS) Cabang Bener Meriah.

Kedua tersangka berinisial RIP dan MA itu diduga terlibat kasus tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah hingga Rp2,9 miliar.

“Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi di kutip, Senin 19 Mei 2025.

Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penahanan juga sudah sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Pihak Polda Aceh juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian.

“Saat ini kami juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” pungkas Supriadi

Kontributor : Sab/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x