WAY KANAN, L86News.com – Wakil Ketua Badan Permusyawatan Kampung (BPK) Kampung Bali Sadar Selatan, Kecamatan Banjit, Way Kanan di duga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Dugaan tersebut di sampai kan oleh salah satu pejabat di kampung setempat ke pada wartawan, Rabu (30/8/2023)
Menurutnya, oknum Wakil Ketua BPK atau juga di sebut BPD itu telah mengkampanye kan salah satu calon Legislatif Dapil 5 Kecamatan Banjid.
“Padahal sudah jelas dalam UU Kepemiluan itu di sebutkan bahwa ASN, Kades, Aparat Desa, BPK atau sebutan lain di larang menjadi tim pemenangan calon DPR atau DPD,” ujarnya.
Atas kejadian itu, salah satu pejabat kampung yang nama nya tak ingin di sebut itu berharap Bawaslu dapat secepatnya memproses dugaan tersebut.
“Berikan sangsi sesuai UU Pemilu yang berlaku dan berhentikan dari ke anggotaan Badan Permusyawatan Kampung,” pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, oknum salah satu Wakil Ketua BPK Bali Sadar Selatan di maksud belum berkenan di konfirmasi, di hubungi melalui pesan WhatsApp belum di balas dan belum juga di jawab saat di telepon
Reporter : Zal