x

Tak Lebih Dari 3 Jam, Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Agu 2023 15:56 0 112 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan pria terduga pelaku tindak pidana Curanmor.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelaskan pelaku berinisial AL (18) warga kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

“Selain pelaku, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Merk Honda Beat,” ujar Kapolres, Jumat (11/8/23).

Proses penangkapan nya, lanjut Kapolres, berawal pada Rabu (9/8/23) sekira pukul 22.00 wib saat korban WA (23) warga Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang bertamu kerumah temannya AS di Kecamatan Pasir Sakti.

Ketika korban dan temanya ngobrol di dalam rumah, tiba tiba terdengar suara motor menyala. Keduanya pun lalu keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik korban yang di parkir di depan rumah sudah raib.

Kemudian, korban dan AS melakukan pengejaran dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli hingga bersama masyarakat mengejar pelaku dan berhasil menemu kan sepeda motor pelaku sekira Pukul 23.30 Wib

“Setelah sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian di temukan, polisi dan warga melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolres.

Saat ini, sambung Kapolres, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pasir Sakti. “Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutupnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x