Curi HP, Remaja Asal Talang Ubi di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Agu 2023 06:49 0 98 Redaksi

PALI, L86News.com – Sat Reskrim Polres Pali Polda Sumsel kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan meringkus satu pelaku berikut barang buktinya.

Kali ini, terduga pelaku kasus Pasal 362 KUHP itu adalah Raju Parendra (18) warga jalan Flamboyan Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemuda pengangguran itu ditangkap Sat Reskrim Polres Pali lantaran diduga telah mencuri sebuah handphone OPPO A17K Warna Emas milik Mahasiswa asal Jakarta Utara, kota DKI Jakarta.

Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B-103 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023, yang terjadi pada Senin 03 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, di Perumahan Flamboyan.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudhistira menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin 03 juli 2023 di perumahan flamboyan blok A nomor 8 kecamatanTalang ubi

“Dia ini diduga telah mencuri Handphone merk OPPO A17K Warna Emas, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 2,6 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolres Pali, terduga pelaku di tangkap Tim Beruang Hitam Unit Reskrim di kediamannya pada Selasa (1/8) pukul 16.00. WIB.

“Setelah kita mengetahui keberadaan terduga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pali langsung ke TKP dan menangkap pelaku,” papar Kapolres

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira menjelaskan setelah di interogasi pelaku mengaku telah melakukan Pencurian di Perumahan Grand Flamboyan Blok A, Handayani Mulya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO A17K Warna Emas dan 1 Unit Kotak Handphone Merk OPPO A17K sudah diaman kan di Mapolres Pali guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Har/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA