Dalih Salah Faham, Kasus Kekerasan Anak di Lamtim Berujung Damai

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Jul 2023 19:36 0 149 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dengan dalih salah paham, peristiwa kekerasan anak yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur menjadi dasar perdamaian antara terlapor dan pelapor.

Perdamaian tersebut di lakukan di Kantor Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (21/7/2023). Namun dasar perdamaian tidak serta merta bisa menghapus proses hukum sepenuhnya.

Kuasa hukum dari pihak pelapor Eka Wildan menegaskan perdamaian yang di lakukan antara klien nya dikarena apa yang terjadi hanyalah kesalah pahaman.

“Itu hanya salah paham, dan terlapor sudah meminta maaf sehingga kami harus bisa memaafkan dan itu lebih baik,” kata Eka Wildan singkat, saat ditemui di Kecamatan Labuhan Maringgai usai proses perdamaian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes saat dimintai keterangan soal perdamaian persoalan kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh Sudarsono (Kades Srigading), tetap akan berproses secara hukum.

Sementara orang tua korban saat ditemui di rumahnya menegaskan tidak mau berdamai dan meminta keadilan dengan pihak berwajib. Menurutnya, perdamaian yang dilakukan dan disaksikan Camat Labuhan Maringgai itu bukan berarti mengentikan kasus yang menimpa anaknya.

“Damai bukan berarti kasus nya berhenti tapi tapi kami minta harus diadili kepala desa tersebut yang memukul anak kami”kata orang tua korban.

Reporter : Madsyah.

KOLOM IKLAN






LAINNYA