Komplotan Pembobol Rumah Rugikan Korban Puluhan Juta di Tangkap

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 16:12 0 114 Redaksi

MALANG, L86News.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menggagalkan aksi kejahatan sekelompok pembobol rumah kosong di Kabupaten Malang. Komplotan itu ditangkap usai menggasak harta korban senilai puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam keterangan nya menyebut komplotan terdiri dari tiga pelaku, KI (41), MA (33), dan AS (42). MA merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan dan sudah dua kali masuk penjara.

“Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Minggu (28/4/2024).

Lebih lanjut Taufik menambah kan, pencurian menimpa korba TY (47), perempuan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Peristiwanya pada 13 Maret 2024 saat rumah di tinggal ibadah tawarih di musala terdekat.

Komplotan pelaku yang telah mengamati situasi kemudian berbagi peran. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Mereka berhasil mengambil barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.

“Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian korban mencapai Rp 82 juta,” tambah Taufik.

Berbekal laporan dari korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit melaku kan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya di Desa Undaan, Turen, Malang, pada Sabtu (27/4/2024).

Dari pengakuan KI, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Dijelaskan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka dan tempat lain.

“Kepada ketiga pelaku yang di amankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fit/Hum

LAINNYA