LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Orang tua anak korban pemukulan di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur meminta ke pada penegak hukum agar memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Demikian di sampaikan Eka Endang ibu Kandung AAP (13) korban pemukulan oleh oknum Kades itu di kediamannya, Selasa (18/7/2023). Ia berharap polisi benar benar menegakan keadilan sesuai perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Seharusnya kan dimarahi dengan kata kata saja karena masih anak anak, tidak dipukul, sampai anak saya merasakan sakit kepalanya, mulutnya sakit sampai berdarah. Saya sebagai ibu nya tidak terima,” kata Endang.
Endang pun mengaku tidak akan berbicara soal damai, urusan memaafkan pasti namun proses hukum harus terus berlanjut. Eka mengaku suaminya juga sudah melaporkan secara resmi ke Polsek Labuhan Maringgai.
Sementara berdasar informasi yang berhasil di himpun wartawan, kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur itu sudah di tangani polisi dengan memeriksa tiga saksi.
Informasi terkini polisi akan segera memanggil terduga pelaku yang belakangan di ketahui bernama Sudarsono Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Ipda Suwanto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, proses sudah di lakukan sampai tahap pemeriksaan saksi saksi.
“Sudah tiga saksi anak anak yang kami periksa, namun belum bisa memberi keterangan pernyataan saksi karena berkas baru dikirim dari Polsek Labuhan Maringgai ke Polres tadi malam,” kata Suwanto, Rabu (19/7/2023).
Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa bukti yang sudah terkumpul, maka polisi akan memanggil terduga pelaku guna menentukan tersangka pemukul anak tersebut.
“Pokoknya sabar, kami lagi proses nanti kalau sudah penetapan tersangka akan kami beri informasi kembali, yang pasti kasus tersebut tetap kami proses,” jelas Suwanto.
Reporter : Mad/Ag