Caplok Lahan Warga, Mafia Tanah di Balam di Laporkan ke Mapolda Lampung

waktu baca 4 menit
Senin, 21 Mar 2022 11:41 1 86 Redaksi

BANDAR LAMPUNG, L86NEWS.COM – Merasa tidak pernah memindah namakan atau menjual tanah miliknya, R. Nursyamsu warga Jalan E. Suratmin Gang Pembangunan No 18 likungan I RT 8 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, tiba-tiba tanah miliknya diperjualbelikan oleh orang lain. 

Hal tersebut disampaikan ke awak media, Sabtu 19 Maret 2022 di kediamannya. Nursyamsu meneceritakan, di dalam kasus ini banyak melibat kan oknum mafia tanah dari kalangan warga sipil sampai aparatur Negara. 

Betapa tidak, tanah R. Nursyamsu yang hanya bersurat SKT itu, saat ini telah keluar sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Dengan diproses Wahyono, SH mantan Kasi Pemberian Hak Tanah yang dilakukan dengan cara membubuhkan cap Legalisasi bahwa SHM Palsu No. 802/KD tersebut sah telah terdaftar dan tercatat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung. 

Untuk itu, R. Nursyamsyu dengan didampingi kuasa hukumnya Gajah Mada, SH, melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung dengan bukti laporan Nomor : STTLP / B -462/III/2020/LPG/SPKT/ tertanggal 13 Maret 2020 tentang, dugaan pemalsuan surat menyurat atas tanah hak milik R. Nursyamsu. 

“Yang kami laporkan adalah Hj.Halimah, Hayani, Hambali, Hj.Asnawiyah,Hanafi, Robidin, Robi’ah, Asmariah, Asnawati dan M. Syukur,” ucap R. Nursyamsu. 

Selaku kuasa hukum, Gajah Mada menjelaskan, kasus sengketa sebidang tanah milik kliennya berlangsung sejak 2009 lalu, dalam kasus tersebut, Gajah Mada menduga ada permainan dari para mafia tanah. 

Pasalnya, pihaknya berhasil mendapatkan bukti surat tanah berupa sertifikat yang diduga telah dipalsukan. Padahal, tanah milik Nursyamsu belum pernah di sertifikatkan alias masih berupa SKT. 

Bahkan, pihak Gajah Mada, pada 22 April 2015 silam telah mengadukan ke BPN terkait penggunaan SHM No 802/KD palsu untuk menerbitkan 3 buku sertifikat baru serta mengajukan surat permohonan pembatalan atau di tarik atas tiga sertifikat hak milik yang dikeluarkan kantor BPN Bandar Lampung.

Yaitu SHM NO 17146/S.I, SHM No 17147/S.I, dan SHM No 17148/S.I serta meminta menerbitkan SHM dengan hak kepemilikan yang sah atas penggunaan SHM Palsu No. 802/KD a/n Astari/Hj. Halimah Cs. Namun dalam kasus ini hanya Suhaidi alias Edi Bagong yang di proses hukum sesuai Putusan PN Tanjung Karang No. 1104/Pid.B/2014/PN.TJK, tanggal 12 Januari 2015. 

Sedangkan pihak lain yang terlibat melakukan penjualan tanah tersebut Hj. Halimah dan rekan-rekanya serta Wahyono Kasubsi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung yang melegalkan SHM Palsu No. 802/KD tersebut tidak di proses secara hukum. 

“Oleh karena itu, selanjutnya R. Nur Syamsu membuat kembali pengaduan Ke Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL / B- 462 / III / 2020 / LPG / SPKT, tgl 13 Maret 2020, namun, proses hukum hingga kini belum jelas perkembangannya,”ujar Gajahmada. 

Terbitnya sertifikat palsu tersebut, Gajah Mada menduga ada para pihak yang terlibat yaitu Muda Bastari pada saat itu menjabat sebagai Camat Sukarame, kemudian Wahyono, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak kantor BPN Bandar Lampung dan Suhaidi alias Bagong warga yang diduga telah memalsukan setifikat tanah. 

“Bagaimana bisa, tiba-tiba muncul sertifikat tanah milik klien saya kalau tidak ada rekayasa dari berbagai pihak dan tanah yang di sengketa kan tersebut saat ini sudah dipecah menjadi tiga bagian dengan masing-masing sertifikat,” tanyanya.

“Masih ada beberapa orang lagi yang tanahnya juga di caplok oleh para Mafia ini dengan cara memalsukan surat menyurat, dan total tanah yang di caplok mencapai 1400 meter persegi lebih. Dan korbanya adalah, Astari, Suparno, Hi.Aryanto  dan beberapa warga lain,” jelas Gajahmada.

Gajah Mada menegaskan, jika kasus ini mandeg atau tidak di tindaklanjuti oleh Polda Lampung, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke Mabes Polri. 

“Kami berkeinginan aparat penegak hukum dapat mengungkap semua dalang yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah ini dan menyeret mereka ke ranah hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,”tandas Gajahmada.

Reporter : Andriadi

LAINNYA