Pj Kampung Negara Ratu Marah Saat Wartawan Liput Pekejaan Rabat Beton

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 16:55 0 250 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan dalam mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta. Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Meski demikian, masih ada saja pejabat yang belum memahami tupoksi seorang jurnalis. Salah satunya yakni Pj Kepala Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Ria Kartika Sari, S.Pd.

Perempuan bergelar Sarjana Pendidikan Dasar itu di duga tidak terima kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton sepanjang 225 meter di jalan Talang Desa Negara Ratu di liput wartawan pada Selasa dan Rabu (11-12/07/2023).

Bahkan, usai meliput, wartawan media ini sore harinya dihubungi Ria Kartika Sari (Kades-red) mempertanyakan maksud dan tujuan meliput. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Sang Kades memarahi Wartawan karena meliput di lokasi.

Tak sampai di situ, hari ini, Rabu (12/07/2023) saat Wartawan media ini hendak mencari informasi terkait pekerjaan rabat beton tersebut, Ria Kartika Sari yang melihat kehadiran Wartawan langsung marah-marah.

Alasannya, kehadiran wartawan akan membuat takut para pekerja. Tidak sampai disitu, Ria juga memanggil Kakaknya (Mantan Kepala Kampung) tapi tidak hadir, Mantan Sekdes, Suami dan BPD.

Usut punya usut, informasi yang didapat dari salah satu warga yang enggan disebut namanya, pekerjaan rabat beton itu dikerjakan karena pada Kamis (13/07/2023) akan ada serah terima jabatan dari Pj. Kepala Kampung Negara Ratu kepada Kepala Kampung (Kades) terpilih.

“Harusnya pekerjaan ini sudah selesai saat Pj Kepala Kampung digantikan oleh Kepala Kampung yang baru. Koq ini dua hari mau serah terima jabatan baru dikerjakan. Kan akhirnya nanti yang bertanggung jawab Kepala Kampung yang baru, padahal anggaran pembangunannya digunakan saat Ria Kartika Sari jadi Pj,” ujarnya, Rabu (12/07/2023).

Pantauan di lokasi, papan proyek pekerjaan rabat beton tidak tampak di lokasi. Rabat beton di kerja kan 7 orang dengan cara manual (tidak pakai molen) dan tidak menggunakan alas plastik di kiri, kanan dan tengah jalan.

Sementara untuk upah Kepala Tukang Rp. 200.000 dan Kernek Rp. 100.000. Hingga siang hari tadi diperkirakan pekerjaan jalan tersebut baru mencapai 10%. Batu dan pasir terlihat ditumpuk dipinggir jalan.

Reporter : Zal86

LAINNYA