x

Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Curas di Jonggol di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jun 2023 02:35 0 98 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86News.com – Satreskrim Polsek Jonggol Polres Bogor berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jabar dari satuan BNN dan Reserse.

Tersangka di amankan berikut empat orang pelaku lain berinisial AR, W, DH dan AIR pada 12 Juni 2023 di Jl Raya Pasar Baru, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zianda, Sik, MM didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar. S.H saat Konferensi Pers, Jum’at (23/06/2023).

“Berawal saat anggota piket Polsek Jonggol terima informasi dari warga bahwa ditemukan dua orang di pinggir Jalan Raya Jonggol dalam keadaan kedua tangan terikat kebelakang dan mata nya di tutup menggunakan Lakban warna Hitam,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota Patroli Samapta menuju lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.

Berselang tidak lama kemudian, ada laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang dengan membawa senjata api dan kendaraan Minibus Agya berwarna Putih .

“Mendengar laporan tersebut, anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria dewasa sedang berada di depan sebuah mobil Minibus sesuai laporan korban,” jelasnya

Korban yang awalnya diamankan di Polsek dan dua pria memakai kaos bertuliskan Polisi kemudian di tanyakan asal satuan Kepolisian mana karena keduanya mengaku anggota polisi dan mobilnya sedang mogok.

Setelah di periksa, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis FN di pinggang DF pria yang mengaku sebagai anggota Polisi. Namun, senjata tersebut ternyata hanya korek gas.

Kemudian, petugas juga menemukan satu pucuk senjata korek Gas berjenis FN di bawah jok Mobil serta dua buah kartu tanda anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet W.

Saat di periksa petugas, ke 4 tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan modus mendatangi tempat tempat penjual obat – obatan berjenis Tramadol dan mengaku sebagai anggota Kepolisian bertugas di BNN.

“Para pelaku ini kemudian membawa 2 korban nya ke Mobil, mengikat tangan korban dan menutup mata korbannya dengan lakban. Kemudian para korbannya di interogasi dan dirampas barangnya,” jelas Waka Polres.

Para pelaku, juga menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan Rp. 800 juta. Dan setelah uang di transfer, korban di turunkan dari Mobil dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup.

“Untuk saat ini para pelaku sudah di amankan di Mapolsek Jonggol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x