LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Anggota Polsek Sukadana dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung menggerebek perjudian koprok di Desa Rantai Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Hasilnya seorang pelaku perjudian berinisial SM (47) berikut barang bukti berhasil di amankan petugas tanpa perlawanan, Kamis (22/06/2023) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Rantau Jaya Udik II terdapat gelanggang perjudian koprok.
“Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres merupa kan salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian guna mewujudkan Lampung Timur bebas dari perjudian.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok dan uang tunai Rp. 100 ribu, 1 terpal warna biru, 1 pak lilin sudah di amankan di Mapolres,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutup Kapolres
Reporter : Aw/Hum