LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di dampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelas kan, pelaku kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidi kan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di Lampung Timur. Korbannya dijanjikan bekerja diluar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar,” kata AKBP M. Rizal Muchtar, Rabu (21/6/2023),
Beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang. Mereka mengguna kan paspor dan visa turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan di berangkatkan ke Jepang. Sementara ini terdata lima warga yang bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di Hongkong,” kata Kapolres.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal yang menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp 85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melaku kan proses penyelidikan, akhir nya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6/2023).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melaku kan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” kata AKBP Rizal Muchtar.
Reporter : Aw/Hum