x

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Lamtim di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jun 2023 14:00 0 155 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengaman kan seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

“Kasus itu berawal saat pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya pergi kesuatu tempat menggunakan Mobil Jazz. Ketika sampai di lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru mereka berhenti,” ujar Kapolres di kutip Senin (5/6/2023).

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku memaksa korban dan temannya untuk minum minuman beralkohol. Sesaat kemudian, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi meninggalkan korban didalam mobil dan saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah melucuti pakaian dan memaksa korban melayani nafsunya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan nya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru dipimpin Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan oleh petugas di sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans dan 1 unit mobil Honda Jazz.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 6 huruf “B” UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kapolres

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x