x

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sungai Nibung, Iptu Zulian: 2 Pelaku Kami Tangkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Mei 2023 23:19 0 98 Redaksi Liputan 86

TULANG BAWANG, L86News.com – Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX yang terjadi di Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung berhasil di ungkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial AS als BL (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kamis (25/05/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, saya bersama personel Polsek menangkap pencuri sepeda motor Kawasaki KLX di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (28/05/2023).

Penangkapan terhadap AS als BL itu, lanjut Kapolsek, merupakan pengembangan dari pelaku MY als US (38) warga Kampung Sungai Nibung yang telah lebih dahulu ditangkap pad Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.

“Untuk diketahui, bahwa pelaku MY als US ini juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) Honda CB150R, yang terjadi di kampungnya sendiri pada Rabu (01/03/2023),” ucapnya.

Bedasar keterangan korban Miftahudin (33) warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pad Senin (27/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Karawang.

“Saat itu korban bersama adiknya pergi mancing di Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL. Namun, beberapa menit ke mudian, sepeda motor korban telah hilang dari tempat parkir,” jelasnya

Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL, yang ditaksir seharga Rp 20 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Iptu Zulian menambahkan, menurut pengakuan pelaku AS als BL setelah ditangkap, ia mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dirinya bersama pelaku MY als US.

“Pelaku AS als BL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kapolsek.

Reporter : Nov86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x