CILACAP, L86Newa.com – Polresta Cilacap, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kamis (27/4/23) berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (46), warga Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kab Cilacap. Pria tersebut diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Selasa (02/05/2023) mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melaku kan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan dan selanjutnya kami amankan ke Polresta Cilacap” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Gatot, petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi sabu tersimpan dalam sdotan, 1 bungkus rokok Camel, 1 buah HP Redmi, uang tunai Rp 150 ribu, 1 buku tabungan, 1 unit sepeda motor dan 1 buah STNK
“Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.
Gatot mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Cilacap agar selalu bersinergi bersama polri dalam memberantas peredaran barang haram narkoba dengan menginfokan kepada petugas jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Menurutnya, kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat Kab. Cilacap agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Cilacap khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tutupnya.
Reporter : Shol/Hum