SERANG, L86News.com – Kurang dari 12 jam, pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/23) dapat di ungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka (AS), diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.
“Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar Presscon di aula Polres Serang pada Jum’at (28/4/23).
Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri. “Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, SA kita jerat dengan Pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Reporter : Toni