12 Hari, Polres Tulungagung Ungkap 198 Kasus dan Ringkus189 Pelaku

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Mar 2023 17:43 0 128 Redaksi

TULUNGAGUNG, L86News.com – Selama kurun waktu 12 hari, Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 189 kasus dan mengamankan 198 tersangka.

Informasi tersebut terungkap saat Polres Tulungagung menggelar pers rilis hasil Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023, Kamis (29/3/2023).

“Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres.

Dijelaskan Kapolres, ke 189 kasus tersebut terdiri dari kasus perjudian 8 kasus, penyalahgunaan Narkoba 5 kasus, Handak atau petasan 5 kasus, peredaran Miras 12 kasus, Mabuk-mabukkan 116 kasus, premanisme 40 kasus, dan Street crime 1 kasus.

“TKP nya meliputi Warkop, pemukiman, Ruko atau toko dan pinggir jalan di wilayah Tulungagung. Selain mengaman kan para tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti,” jelasnya.

Rincian nya, lanjut Kapolres, Ranmor berbagai merek R2 9 unit, Ranmor R4 2 unit, HP berbagai merek 21 buah, Rekapan Judi Togel 54 lembar, Uang tunai Rp 7.161.700 dan Perhiasan kalung emas 5 gram. 

Kemudian Serbuk Handak /mesiu total 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji terdiri dari merk Happy, Bima, Whitsling dan Ground Bloom.

Sedangkan dari kasus penyalah gunaan Narkoba, Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong) 1 buah, Pil Dobel L 16,047 butir dan Miras berbagai merek 1.100 botol.

Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar tidak melaku kan Sahur On The Road sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung dengan menggunakan suara yang berlebihan. 

“Boleh membangunkan sahur namun gunakan kentongan, menggunakan sound system yang gede gede itu banyak mudarotnya. Kami juga minta peran serta masyarakat apa bila ada informasi yang bisa di tindak lanjuti segera lapor ke Kepolisian”, tandasnya.

Sebagai informasi, pasal yang di sangkakan sesuai Sasaran Ops Pekat Semeru 2023. Yakni meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme / Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP. 

Hadir mendapingi Akbp Eko Hartanto SIK MH, Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori. 

Reporter : Bg86

LAINNYA