LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang Tersangka, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial EP (22) warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan EP pada hari Sabtu (18/03/23) sekira pukul 13.30 wib di Desa Srimenanti Kec. BNdar Sribhawono Kab. Lampung Timur,” ujarnya, Minggu (19/03/23)
Kapolres menambahkan setelah di geledah petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
“Selain sabu seberat Bruto 0.41 Gram, polisi juga menemukan seperangkat Alat Hisab sabu bong yang terbuat dari botol plasrik dan 1 buah kotak rokok Sampoerna mild,” terangnya.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.
Reporter : Aw/Hum