By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Razia Miras, Polsek Bobotsari Sita 120 Liter Tuak
HukumJawa TengahPolisiSosial

Razia Miras, Polsek Bobotsari Sita 120 Liter Tuak

Last updated: 2023/03/08 at 1:08 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

PURBALINGGA, L86News.com – Polsek Bobotsari terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa (7/3/2023) malam. Hasil kegiatan, ditemukan penjual miras jenis tuak di wilayah Desa Banjarsari.

Kapolsek Bobotsari AKP SS Udiono mengatakan pihaknya melaksanakan razia peredaran miras dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan ramadhan. Sasarannya lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras.

“Hasil kegiatan malam ini, ditemukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari,” jelasnya.

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

Disampaikan bahwa miras jenis tuak ditemukan di tempat milik RT (46) yang lokasinya di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi miras jenis tuak. Total ada 120 liter tuak yang ditemukan.

“Barang bukti miras tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.

Baca jugaKodim 0429/Lamtim Kembali Terima Vaksin Tahap I

“Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras,” pesannya.

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Danrem 172/PWY Tegaskan Tidak Ada Penyisiran di Yahukimo
Next Article Jelang Ops Keselamatan Toba 2023, Polres Nias Gelar Rakor Lintas Sektoral

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

2 hours ago

Sikapi Situasi Terkini, Bupati Nanang Ermanto Gelar Rakor Pejabat

8 hours ago

Ini Pesan Pembangunan Bambang Purwanto di Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat Ke-64 Tahun

9 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

13 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?