LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Meski pihak Kecamatan Waway Karya sudah menerbit kan surat penghentian kegiatan penambang pasir ilegal (Galian C) di Daerah Aliran Sungai (Das) Way Sekarang, penambangan ilegal masih jalan terus.
Para penambang ilegal tersebut beroperasi dengan cara selap selip. Sasaran pasir yang mereka gali yakni di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Bersar informasi di lapangan di sungai wilayah tersebut memang kaya sumber daya alam. Salah satunya adalah tambang pasier melimpah. Sehingga menjadi daya tarik bagi para penambang untuk meraup keuntungan.
Namun, caranya tidak benar. Mereka menambang tidak melalui mekanisme perizinan resmi sehingga terkesan masa bodoh atau tidak memikir kan dampak buruk nya bagi lingkungan.
Sarman, salah satu pemilik truk angkut matrial pasir hasil penambangan ilegal di desa setempat mengaku bahwa kegiatan penambangan pasir baru di lakukan hari ini.
“Namun sayang nya kemarin sudah ada yang buka duluan tanpa konfirmasi rekan-reakan kerjanya,” ujar Sarman sembari mengaku jika dirinya juga tahu bahwa kegiatan nya tersebut di larang, Sabtu (25/2/2023).
Terpisah, menanggapi hal tersebut, salah satu warga mengaku tahu dan kenal dengan pelaku penambang pasir di pinggiran tanggul sungai Way Bekarang.
“Iya pak, itu Sukma dan Yoyon. Keduanya warga Desa Tanjung Wangi. Selain itu, ada beberapa lagi yang lain. Padahal sudah ada surat larang dari kecamatan, tapi amun masih saja bandel,” ucapnya.
Warga yang tak ingin nama nya disebut itu pun berharap agar camat, kapolsek dan Pol PP untuk menindak tegas para pelaku penambang pasir ilegal yang jelas-jelas tidak mengindahkan larangan yang telah dibterbit kan oleh pemerintah kecamatan.
“Yang saya ingat dalam surat itu berbunyi jika teguran ini tidak diindahkan, maka akan kami serahkan ke pihak penegak hukum dan akan di tindak sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Rusdi